2013/02/17

Pemkab Serobot Tanah Pasar Olean, Ahli Waris Tuntut Pelepasan Aset



Pemkab Serobot Tanah Pasar Olean, Ahli Waris Tuntut Pelepasan Asset
Situbondo. Sejumlah warga Desa Olean Senin (18/2) ngluruk ke kantor Dinas Pengelola Keuangan dan Asset Daerah (DPKD) Pemkab Situbondo. Mereka menuntut pelepasan tanah seluas 970 m2 yang saat ini ditempati pasar Olean.
          Kedatangan warga yang tercatat sevagai ahli waris tanah pasar Olean tersebut langsung diterima kepala DPKD, Tri Cahya Setianingsih dan sejumlah staf. Dalam pertemuan tersebut. Sejumlah ahli waris membeberkan status tanah pasar Olean yang saat ini dikuasai pemkab tidak dapat dibuktikan bukti bukti kepemilikan sah.
          Pradi, salah satu perwakilan ahli waris menyatakan, berdasarjkan dari data kerangan di desa itu masih tercatat atas nama Bahar. Ceritanya, saat itu tanah itu dimanfaatkan sebagai pasar.
Namun ternyata, lamban laun ternyata tanh itu dikuasai secara sepihak oleh pemkab” jadi bukti kerawangan desa, tanah itu milik keluarga kami atas nama pak bahar ahli warisnya sekranga ada 7 orang. Jadi nayat-nyata tanah kami diserobiot pemkab” ujar pradi.
Daiakui ahli waris dihadapan kepala BKAD, memang keluarganya telah mewakafkan sebagian bidang tanah. Namun, tanah yang diwakafkan tersebut adalan saat ini kantor Bank desa dan sekolah Dasar” jadi kalau tanah yang saat ini ditempati pasar olean itu bukan wakaf, kami menuntut pemkab mengembalikan tanah apsar olean itu sebagai tanah kami” kata Hj Badriyah ahli waris lainnya.
Ahli waris mengaku sangat kecewa karena permasalahan status tanah pasar Olean terus terkatung-katung tanpa ada keseriusan pemkab. Kasus ini sudah muncu sejak tahun 2010 dan terkahir juga pengadaan di kantor kecamatan satu bulan lalu, namun ternyata tidak ada niat baik pemkab. Kami bisa saja melakukan aksi anarkhis, tapi kita sebagai warga masih bersikap lebih patuh hukum” Coba kalau kita menempati tanah milik pemerintah, pasti kita sudah diusuir-usir. Tapi kalau pemerintah menempati tanah kita masih terkatungkatung seperti ini” imbuh Hj Badriya.
Protes ahli waris menuntut peleasan status tanah pasar Desa Oleanlangsung ditanggapi kepala BKAD, Tri cahya Setianingsih. Menurutnya, pemkab sudah melakukan upaya untuk menyelesaikan kasus pasar desa Olean, namun ternyata pihak ahli waris terus mengingkari kesepakatan.” Dulu sepakat diganti dengan uang talia sih 10 juta, namun saat realisasi pencarian ternyata menolak” ujar Tri cahya.
Tri Cahya menegaskan, pemkab bisa saja melepaskan tanah pasar olean terhadap ahli waris, namun harus melalui prosedur dan peraturan hukum. Tanah pasar oleah sudah tercatat sebagai asset pemda, dan kalau dilepas harus ada putusan pengadilan” kalau menuntut pelepasan, silahkan gugat di pengadilan dulu. Baru dari putusan pengadilan yang ingkraht menjadi dasar pemkab melepaskan asset” tegas Tri cahya (tim)

ليست هناك تعليقات:

إرسال تعليق