Pemkab Serobot Tanah Pasar Olean, Ahli Waris Tuntut
Pelepasan Asset
Situbondo. Sejumlah warga Desa Olean Senin (18/2) ngluruk
ke kantor Dinas Pengelola Keuangan dan Asset Daerah (DPKD) Pemkab Situbondo. Mereka
menuntut pelepasan tanah seluas 970 m2 yang saat ini ditempati pasar Olean.
Kedatangan
warga yang tercatat sevagai ahli waris tanah pasar Olean tersebut langsung
diterima kepala DPKD, Tri Cahya Setianingsih dan sejumlah staf. Dalam pertemuan
tersebut. Sejumlah ahli waris membeberkan status tanah pasar Olean yang saat
ini dikuasai pemkab tidak dapat dibuktikan bukti bukti kepemilikan sah.
Pradi,
salah satu perwakilan ahli waris menyatakan, berdasarjkan dari data kerangan di
desa itu masih tercatat atas nama Bahar. Ceritanya, saat itu tanah itu
dimanfaatkan sebagai pasar.
Namun ternyata, lamban
laun ternyata tanh itu dikuasai secara sepihak oleh pemkab” jadi bukti
kerawangan desa, tanah itu milik keluarga kami atas nama pak bahar ahli warisnya
sekranga ada 7 orang. Jadi nayat-nyata tanah kami diserobiot pemkab” ujar
pradi.
Daiakui ahli waris
dihadapan kepala BKAD, memang keluarganya telah mewakafkan sebagian bidang
tanah. Namun, tanah yang diwakafkan tersebut adalan saat ini kantor Bank desa
dan sekolah Dasar” jadi kalau tanah yang saat ini ditempati pasar olean itu
bukan wakaf, kami menuntut pemkab mengembalikan tanah apsar olean itu sebagai
tanah kami” kata Hj Badriyah ahli waris lainnya.
Ahli waris mengaku
sangat kecewa karena permasalahan status tanah pasar Olean terus
terkatung-katung tanpa ada keseriusan pemkab. Kasus ini sudah muncu sejak tahun
2010 dan terkahir juga pengadaan di kantor kecamatan satu bulan lalu, namun ternyata
tidak ada niat baik pemkab. Kami bisa saja melakukan aksi anarkhis, tapi kita
sebagai warga masih bersikap lebih patuh hukum” Coba kalau kita menempati tanah
milik pemerintah, pasti kita sudah diusuir-usir. Tapi kalau pemerintah
menempati tanah kita masih terkatungkatung seperti ini” imbuh Hj Badriya.
Protes ahli waris
menuntut peleasan status tanah pasar Desa Oleanlangsung ditanggapi kepala BKAD,
Tri cahya Setianingsih. Menurutnya, pemkab sudah melakukan upaya untuk
menyelesaikan kasus pasar desa Olean, namun ternyata pihak ahli waris terus
mengingkari kesepakatan.” Dulu sepakat diganti dengan uang talia sih 10 juta,
namun saat realisasi pencarian ternyata menolak” ujar Tri cahya.
Tri Cahya menegaskan,
pemkab bisa saja melepaskan tanah pasar olean terhadap ahli waris, namun harus
melalui prosedur dan peraturan hukum. Tanah pasar oleah sudah tercatat sebagai
asset pemda, dan kalau dilepas harus ada putusan pengadilan” kalau menuntut
pelepasan, silahkan gugat di pengadilan dulu. Baru dari putusan pengadilan yang
ingkraht menjadi dasar pemkab melepaskan asset” tegas Tri cahya (tim)
ليست هناك تعليقات:
إرسال تعليق