2013/02/12



Penyidikan Kasus Bangkai Sapi Polsek Arjasa Dipertanyakan
Pelaku Tidak Dijerat Pidana
Situbondo. Penyidikan kasus perdagangan bangkai daging sapi di Mapolsek  Arjasa dipertanyakan. Sayonara. SH seorang advokat yang juga Direktur LSM RADAR protes terhadap penyidik yang tidak menjerat pidana pelaku, namun justru menjerat pemilik sapi.
          Protes advokat Sayonara. SH tersebut langsung disampaikan langsung dihadapan Kapolsek Arjasa. AKP. Didik Suprayitno dan kanit reskrim Aiptu. Sutrisno. Pada selasa (12/2). Dalam protesnya, Sayonara mengungkapkan bahwa penyidikan kasus bangkai sapi syarat kejanggalan. 
          Pasalnya, penyidik dalam kasus tersebut justru menjerat pemilik sapi Fadila (40) warga dusun Telaga desa Curah Tatal kecamatan Arjasa. Sedangkan, pedagangnya, H. Rasid dan dua orang anak buahanya yaitu Dikin dan  Halili dibebaskan.
Pemilik sapi Fadila dijadikan tersangka dengan jeratan pidana pasal 501 KUHP” Tidak akan pernah terjadi transaksi jika tidak ada pedagang. Seharusnya penyidik menjerat H. Rasid sebagai otaknya itu juga dijerat.” Tegas Sayonara. SH.
Tidak dijeratnya pedagang H. Rasid dkk sebagai pelaku mengundang kecurigaan. Penyidik dinilai tidak cermat dan tidak professional dalam menetapkan tersangka dalam kasus ini.” Kalau penyidik menerapkan pasal 501 KUHP terhadap pemilik, seharusnya pedagang dan anak buahnya masuk juga dijerat pidana” terang Sayonara.
Alasanya pedagang dijerat pidana juga karena pedagang H. rasid dan kawan-kawan melakukan penyembelihan sapi di lokasi bukan pada tempatnya. Kesalahan lainya, pedagang sudah memiliki niat untuk meraup keuntungan dengan cara membawa barang bukti bangkai sapi hendak dijual ke Prajekan”  dalam pasal 501 huruf 2 E ayat 1 KUHP disebutkan barang siapa menjual, menawarkan menyerhakan, membagi-bagikan atau menyimpan untuk dijual daging ternak yang dipotong karena sakit atau daging ternak yang sudha mati sendiri tidak dengan ijin kepala polisi atau pegawai yang ditunjuk” terang sayonara.
Sayonara mengancam akan melaporkan penyidikan polsek Arjasa kasus perdagangan daging sapi bangkai tersebut ke propam. Penyidik dianggap tidak profesional” kami akan melaporkan ke Propam Polda dan Mabes Polri  kalau penyidik main-main dan tidak profesioanl dalam penyidikan karena kasus ini meresahkan masyarakat” imbuhnya.
Kapolsek Arjasa, AKP. Didik Suprayitno menanggapi protes advokat Sayonara. SH langsung menyatakan bahwa pihaknya masih menunggu hasil uji laboratorium sampel daging oleh Dinas Peternakan setempat.
Diakuinya nya bahawa penyidik masih menetapkan tersangka Fadila” penyidik masih terus meminta keterangan saksi-saksi, kalau nanti terbukti pelaku laian pedagang H. Rasid akan juga dijerat” kilah kapolsek Arjasa AKP Didik.
Kapolsek Arjasa berjanji akan melakukan evaluasi penyidikan kasus jual beli bangkai dagings api yang ditanganiya.” Trima kasih atas masukanya dari advokat Sayonara, nanti BAP nya kita evaluasi lagi dan kami berjanji akan tetapkan sebagai tersangka” imbuh kapolsek.
Praktek jual beli daging sapi bangkai sangat meresahkan masyarkat. Terutama di dusun Telaga desa Curah Tatal kecamatan Arjasa. Hampir setiap hari terjadi sapi mati mendadak milik warga. Diduga kematian sapi mendadak tersebebut modus dari praktek perdagangan daging sapi Ilegal dengan sengaja member racun sapi.
Kasus praktek jual beli bangkai sapi kini menjadi perhatian serius Dinas peternakan pemerintah Kabupaten Situbondo. Dinska juga mensinyalir adanya praktek juakl beli daging sapi dengan modus meracun sapi.
Sumber di lapangan menyebutkan, pasca kejadian penangkapan praktek jual beli daging sapi bangkai itu kini warga di desa telaga curah Tatal menjadi sedikit tenang. Pasalnya pasca kejadian itu tidak ada lagi sapi sapi warga mati mendadak” polisi harus mengusut tuntas, warga sudah tenang karena tidak ada spai mati lagi setelah kejadian itu. Jadi ini pasti sapi-sapi mati sebelumnya sengaja diracun” ujar salah seorang warga.( tim)

ليست هناك تعليقات:

إرسال تعليق