Penyidikan Kasus Bangkai Sapi Polsek Arjasa
Dipertanyakan
Pelaku
Tidak Dijerat Pidana
Situbondo. Penyidikan kasus perdagangan bangkai daging
sapi di Mapolsek Arjasa dipertanyakan.
Sayonara. SH seorang advokat yang juga Direktur LSM RADAR protes terhadap penyidik
yang tidak menjerat pidana pelaku, namun justru menjerat pemilik sapi.
Protes
advokat Sayonara. SH tersebut langsung disampaikan langsung dihadapan Kapolsek
Arjasa. AKP. Didik Suprayitno dan kanit reskrim Aiptu. Sutrisno. Pada selasa
(12/2). Dalam protesnya, Sayonara mengungkapkan bahwa penyidikan kasus bangkai
sapi syarat kejanggalan.
Pasalnya,
penyidik dalam kasus tersebut justru menjerat pemilik sapi Fadila (40) warga
dusun Telaga desa Curah Tatal kecamatan Arjasa. Sedangkan, pedagangnya, H.
Rasid dan dua orang anak buahanya yaitu Dikin dan Halili dibebaskan.
Pemilik sapi Fadila
dijadikan tersangka dengan jeratan pidana pasal 501 KUHP” Tidak akan pernah
terjadi transaksi jika tidak ada pedagang. Seharusnya penyidik menjerat H.
Rasid sebagai otaknya itu juga dijerat.” Tegas Sayonara. SH.
Tidak dijeratnya
pedagang H. Rasid dkk sebagai pelaku mengundang kecurigaan. Penyidik dinilai
tidak cermat dan tidak professional dalam menetapkan tersangka dalam kasus ini.”
Kalau penyidik menerapkan pasal 501 KUHP terhadap pemilik, seharusnya pedagang
dan anak buahnya masuk juga dijerat pidana” terang Sayonara.
Alasanya pedagang
dijerat pidana juga karena pedagang H. rasid dan kawan-kawan melakukan
penyembelihan sapi di lokasi bukan pada tempatnya. Kesalahan lainya, pedagang
sudah memiliki niat untuk meraup keuntungan dengan cara membawa barang bukti
bangkai sapi hendak dijual ke Prajekan”
dalam pasal 501 huruf 2 E ayat 1 KUHP disebutkan barang siapa menjual,
menawarkan menyerhakan, membagi-bagikan atau menyimpan untuk dijual daging
ternak yang dipotong karena sakit atau daging ternak yang sudha mati sendiri
tidak dengan ijin kepala polisi atau pegawai yang ditunjuk” terang sayonara.
Sayonara mengancam akan
melaporkan penyidikan polsek Arjasa kasus perdagangan daging sapi bangkai
tersebut ke propam. Penyidik dianggap tidak profesional” kami akan melaporkan
ke Propam Polda dan Mabes Polri kalau
penyidik main-main dan tidak profesioanl dalam penyidikan karena kasus ini
meresahkan masyarakat” imbuhnya.
Kapolsek Arjasa, AKP.
Didik Suprayitno menanggapi protes advokat Sayonara. SH langsung menyatakan
bahwa pihaknya masih menunggu hasil uji laboratorium sampel daging oleh Dinas
Peternakan setempat.
Diakuinya nya bahawa
penyidik masih menetapkan tersangka Fadila” penyidik masih terus meminta
keterangan saksi-saksi, kalau nanti terbukti pelaku laian pedagang H. Rasid
akan juga dijerat” kilah kapolsek Arjasa AKP Didik.
Kapolsek Arjasa
berjanji akan melakukan evaluasi penyidikan kasus jual beli bangkai dagings api
yang ditanganiya.” Trima kasih atas masukanya dari advokat Sayonara, nanti BAP
nya kita evaluasi lagi dan kami berjanji akan tetapkan sebagai tersangka” imbuh
kapolsek.
Praktek jual beli
daging sapi bangkai sangat meresahkan masyarkat. Terutama di dusun Telaga desa
Curah Tatal kecamatan Arjasa. Hampir setiap hari terjadi sapi mati mendadak
milik warga. Diduga kematian sapi mendadak tersebebut modus dari praktek
perdagangan daging sapi Ilegal dengan sengaja member racun sapi.
Kasus praktek jual beli
bangkai sapi kini menjadi perhatian serius Dinas peternakan pemerintah
Kabupaten Situbondo. Dinska juga mensinyalir adanya praktek juakl beli daging
sapi dengan modus meracun sapi.
Sumber di lapangan
menyebutkan, pasca kejadian penangkapan praktek jual beli daging sapi bangkai
itu kini warga di desa telaga curah Tatal menjadi sedikit tenang. Pasalnya
pasca kejadian itu tidak ada lagi sapi sapi warga mati mendadak” polisi harus
mengusut tuntas, warga sudah tenang karena tidak ada spai mati lagi setelah
kejadian itu. Jadi ini pasti sapi-sapi mati sebelumnya sengaja diracun” ujar
salah seorang warga.( tim)
ليست هناك تعليقات:
إرسال تعليق