Untuk yang ke sekian kalinya,
dunia pendidikan di Kabupaten Situbondo tercoreng arang hitam. Pasalnya, salah
satu siiwi SMA kelas III swasta di situbondo bernama Nimas Puspitaningrum telah
mendapatkan perlakuan yang tidak manusiawi dari pihak sekolahnya, tempat ia
menuntut ilmu.
Berdasarkan informasi yang berhasil
dihimpun di lapangan menyebutkan bahwa, ketika siswi yang tinggal di
Kelurahan Dawuhan tersebut usai mengikuti Ujian nasional (UN) di sekolahnya,
ternyata pihak sekolah menyatakan tidak lulus dengan alasan dirinya telah
diotuding menjelekkan nama sekolahnya karena berpose mesum di HP. Dalam hal
ini, siswi tersebut, oleh sekolah dinyatakan amoral.
Ketika Kepala sekolah SMA IBrahimy
Panji tersebut yang berinisial Drs.Moh. Sonhaji, Mpdi dikonfirmasi
sejumlah wartawan, mengatakan,"Sudah kami putuskan di dalam rapat pleno
bersama sejumlah guru dan kami memutuskan bahwa dia itu tidak bisa lulus ya
karena berkaitan dengan akhlakul karimah, maka kami tidak tidak bisa
meluluskan," ujarnya, Kamis (30).
Sementara itu menurut Direktur
LSM "Radar" Situbondo yang juga praktisi hukum mengatakan,"Hal
tersebut merupakan sebuah bentuk kedzoliman dari SMA Ibrahimy terhadap
siswinya, karena penilaian persoalan akhlaukl karimah itu sangat subyektif
sekali. Apalagi tidak termasuk di dalam mata pelajaran yang diujikan, walaupun
menurut kriteria kelulusan ada yang bersifat non akademik, namun kan harus
jelas dan obyektif. Alasannya, tindakan dzolim tersebut bisa saja menimpa siswi
yang lain hanya karena di HP-nya tercover gambar seorang lelaki bertelanjang
dada. Sedang dia punya persoalan di luar sekolah, yang konon punya masalah
dengan pacarnya, sampai dengan masuk ke meja hijau gara-gara mempidanakan
pacarnya karena disetubuhi, hal tersebut justru Nimas itu adalah korban dari
pelecehan seksual yang dilakukan oleh orang padanya, walaupun menurut Kepala
Dinas Pendidikan Situbondo bahwa kelulusan juga harus didukung dengan akhlakul
karimah yang baik, ini mencerminkan bahwa Diknas Situbondo itu seperti paduan
suara, karena turut serta melakukan perbuatan yang merugikan siswi tersebut
yang semestinya dicari jalan keluar bagaimana supaya anak tersebut tidak dirugikan,
dan masa depan pendidikannya yang semestinya dilindungi dan dimajukan justru
sangat ironis setali mata uang dengan SMA Ibrahimy Panji Situbondo.
dan peristiwa tersebut menunjukkan bahwa dunia pendidikan di Situbondo mengalami kemunduran dan sangat memprihatinkan apalagi kalau hal tersebut mhak asasi anak, yang tak terpisahkan sebagai bagian dari hak asasi manusia yang termaktub di dalam uud 1945 dan konvensi perserikatan bangsa-bangsa. Bahwa, anak pada prinsipnya di dalam kehidupan berbangsa dan bernegara anak merupakan penerus bangsa yang berhak mendapatkan perlindungan dari Negara dan pemerintah dan bebas dari diskriminasi dari segala tindakan dan upaya kekerasan. Menyikapi persoalan tidak di luluskannya Nimas Puspita Ningrum No Induk 5865, oleh SMA Ibrahimi Panji Situbondo ini masuk kategori tragedi kemanusian yang perlu mendapatkan perhatian serius dari pemerintah, sehingga hal tersebut bisa di adukan kepada KPAI (Komisii Perlindungan Anak Manusia ), Komnas Ham dan Kementrian pendidikan dan kebudayaan RI di Jakarta.Kalau kita inventarisir terhadap masalah yang menimpa Nimas Puspitaningrum yang kemudian menyebabkan tindakan tidak diluluskannya Nimas Puspitaningrum ini sudah merupakan tindakan perbuatan melawan hukum yang semena-mena oleh sekolah kepada siswinya, Nimas Puspitaningrum, sehingga bisa dilakukan upaya hukum yaitu melakukan gugatan ke pengadilan untuk mencari keadilan, selain itu, Bupati Situbondo, selaku otoritas pemegang kekuasaan dan pemerintahan di Kabupaten situbondo semestinya juga harus bertanggung jawab terhadap masalah tersebut, begitu pula Dinas Pendidikan Situbondo sebagai instansi terkait," papar Sayonara, SH, kamis (30/5). (ans)
dan peristiwa tersebut menunjukkan bahwa dunia pendidikan di Situbondo mengalami kemunduran dan sangat memprihatinkan apalagi kalau hal tersebut mhak asasi anak, yang tak terpisahkan sebagai bagian dari hak asasi manusia yang termaktub di dalam uud 1945 dan konvensi perserikatan bangsa-bangsa. Bahwa, anak pada prinsipnya di dalam kehidupan berbangsa dan bernegara anak merupakan penerus bangsa yang berhak mendapatkan perlindungan dari Negara dan pemerintah dan bebas dari diskriminasi dari segala tindakan dan upaya kekerasan. Menyikapi persoalan tidak di luluskannya Nimas Puspita Ningrum No Induk 5865, oleh SMA Ibrahimi Panji Situbondo ini masuk kategori tragedi kemanusian yang perlu mendapatkan perhatian serius dari pemerintah, sehingga hal tersebut bisa di adukan kepada KPAI (Komisii Perlindungan Anak Manusia ), Komnas Ham dan Kementrian pendidikan dan kebudayaan RI di Jakarta.Kalau kita inventarisir terhadap masalah yang menimpa Nimas Puspitaningrum yang kemudian menyebabkan tindakan tidak diluluskannya Nimas Puspitaningrum ini sudah merupakan tindakan perbuatan melawan hukum yang semena-mena oleh sekolah kepada siswinya, Nimas Puspitaningrum, sehingga bisa dilakukan upaya hukum yaitu melakukan gugatan ke pengadilan untuk mencari keadilan, selain itu, Bupati Situbondo, selaku otoritas pemegang kekuasaan dan pemerintahan di Kabupaten situbondo semestinya juga harus bertanggung jawab terhadap masalah tersebut, begitu pula Dinas Pendidikan Situbondo sebagai instansi terkait," papar Sayonara, SH, kamis (30/5). (ans)
ليست هناك تعليقات:
إرسال تعليق